e-SIMPATI adalah sistem informasi digital untuk mediasi dan penanganan sengketa tanah masyarakat Kecamatan Brang Ene. Ajukan pengaduan, pantau progres, dan dapatkan solusi tanpa harus datang ke kantor.
e-SIMPATI menghadirkan transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas dalam penanganan sengketa pertanahan di tingkat kecamatan.
Warga dapat mengajukan laporan sengketa tanah kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor kecamatan.
Pantau perkembangan kasus Anda secara langsung menggunakan nomor aduan. Setiap tahap penanganan tercatat otomatis.
Penjadwalan mediasi terstruktur dengan melibatkan Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait lainnya secara terintegrasi.
Seluruh dokumen sengketa, berita acara, dan kesepakatan tersimpan rapi secara digital β mudah dicari dan tidak risiko hilang.
Dashboard analitik untuk pimpinan dalam memantau tren sengketa, mengambil keputusan berbasis data, dan menyusun laporan periodik.
Integrasi dengan BPN, Pemdes, APH, dan Dinas Kominfo Kabupaten Sumbawa Barat untuk penyelesaian yang komprehensif.
Pencapaian e-SIMPATI dalam meningkatkan kualitas pelayanan penanganan sengketa tanah di Kecamatan Brang Ene.
Dari laporan hingga penyelesaian β setiap langkah terdokumentasi, transparan, dan dapat dipantau secara real-time.
Warga mengisi formulir pengaduan online atau datang langsung. Sistem menerbitkan nomor aduan otomatis untuk pelacakan.
Kasi Trantib melakukan verifikasi lapangan, pengecekan dokumen kepemilikan dengan BPN, dan koordinasi dengan pemerintah desa.
Undangan mediasi dikirim ke semua pihak. Musyawarah difasilitasi secara netral dengan mengedepankan asas kekeluargaan.
Hasil mediasi dituangkan dalam Berita Acara bermaterai, ditandatangani para pihak dan disahkan Camat, lalu diarsipkan digital.
Kasus eskalasi diarahkan ke jalur hukum formal. Statistik menjadi basis data untuk perencanaan kebijakan pertanahan.
Sengketa kepemilikan lahan seluas 10.710 mΒ² di Blok Lang Lamung, Desa Mura. Setelah mediasi pada 26 Agustus 2025, Pihak Pertama secara sukarela menyerahkan 3 are kepada Pihak Kedua. Kedua pihak bersepakat damai.
Dashboard e-SIMPATI dirancang untuk kemudahan aparatur dalam mengelola data sengketa secara efisien.
| No. Aduan | Pelapor | Desa | Status |
|---|---|---|---|
| SMP-2026-001 | Karing | Mura | Selesai |
Gunakan formulir ini untuk melaporkan sengketa tanah di wilayah Kecamatan Brang Ene. Pengaduan Anda akan ditangani oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban melalui pendekatan mediasi non-litigasi.
Masukkan nomor aduan yang Anda terima saat pertama kali mendaftar.
Semua pihak dihubungi minimal 3 hari sebelum jadwal berlangsung.
e-SIMPATI melayani seluruh desa dalam wilayah Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat seluas 140,90 kmΒ².
Pusat kegiatan ekonomi dengan riwayat sengketa kepemilikan lahan
Berbatasan dengan Kec. Jereweh di sebelah timur
Wilayah pertanian dengan potensi sengketa batas lahan
Berbatasan dengan Kec. Brang Rea di sebelah utara
Berbatasan dengan Kec. Jereweh di sebelah selatan
Berbatasan dengan Kec. Taliwang di sebelah barat
Inovasi ini dilandasi berbagai regulasi nasional dan daerah yang mendukung transformasi digital pelayanan publik.
Menjamin setiap warga mendapat pelayanan cepat, transparan, dan berkeadilan sesuai asas kepastian hukum.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk pelayanan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Landasan pokok dalam penanganan hak atas tanah dan penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.
Mengatur kewenangan kecamatan termasuk fasilitasi mediasi dan penyelesaian perselisihan antar warga.
Standar prosedur nasional dalam penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan oleh instansi pemerintah.
Mengatur tugas pokok dan fungsi kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat dalam ketertiban umum.